ORGANISASI
A.
Pengertian
1.
Organisasi adalah susunan dan aturan dari
berbagai-bagai bagian (orang dsb) sehingga merupakan kesatuan yang teratur.
(W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia)
2. Organisasi adalah sistem sosial yang memiliki
identitas kolektif yang tegas, daftar anggota yang terperinci, program kegiatan
yang jelas, dan prosedur pergantian anggota. (Janu Murdiyamoko dan Citra
Handayani, Sosiologi untuk SMU Kelas I)
B.
Organisasi dalam rumah sakit
a. Pengertian
a. Pengertian
Rumah
sakit adalah sebuah institusi
perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter,
perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya.
b. Tugas sekaligus fungsi dari rumah
sakit, yaitu :
·
Melaksanakan
pelayanan medis, pelayanan penunjang medis,
·
Melaksanakan
pelayanan medis tambahan, pelayanan penunjang medis tambahan,
·
Melaksanakan
pelayanan kedokteran kehakiman,
·
Melaksanakan
pelayanan medis khusus,
·
Melaksanakan
pelayanan rujukan kesehatan,
·
Melaksanakan
pelayanan kedokteran gigi,
·
Melaksanakan
pelayanan kedokteran sosial,
·
Melaksanakan
pelayanan penyuluhan kesehatan,
·
Melaksanakan
pelayanan rawat jalan atau rawat darurat dan rawat tinggal (observasi),
·
Melaksanakan
pelayanan rawat inap,
·
Melaksanakan
pelayanan administratif,
·
Melaksanakan
pendidikan para medis,
·
Membantu
pendidikan tenaga medis umum,
·
Membantu
pendidikan tenaga medis spesialis,
·
Membantu
penelitian dan pengembangan kesehatan,
·
Membantu
kegiatan penyelidikan epidemiologi,
Tugas
dan fungsi ini berhubungan dengan kelas dan type rumah sakit yang di Indonesia terdiri
dari rumah sakit umum dan rumah sakit khusus, kelas a, b, c, d. berbentuk badan
dan sebagai unit pelaksana teknis daerah. perubahan kelas rumah sakit dapat
saja terjadii sehubungan dengan turunnya kinerja rumah sakit yang ditetapkan
oleh menteri kesehatan indonesia melalui keputusan dirjen yan medis.
c. Komite etik rumah sakit
Komite Etik Rumah Sakit (KERS), dapat dikatakan
sebagai suatu badan yang secara resmi dibentuk dengan anggota dari berbagai
disiplin perawatan kesehatan dalam rumah sakit yang bertugas untuk menangani
berbagai masalah etik yang timbul dalam rumah sakit. KERS dapat menjadi sarana
efektif dalam mengusahakan saling pengertian antara berbagai pihak yang
terlibat seperti dokter, pasien, keluarga pasien dan masyarakat tentang
berbagai masalah etika hukum kedokteran yang muncul dalam perawatan kesehatan
di rumah sakit.
Ada tiga fungsi KERS ini yaitu pendidikan,
penyusun kebijakan dan pembahasan kasus. Dengan dibentuknya KERS, pengetahuan
dasar bidang etika kedokteran dapat diupayakan dalam institusi dan pengetahuan
tentang etika diharapkan akan menelurkan tindakan yang profesional etis.
Pendidikan bagi anggota komite dapat dilakukan dengan belajar sendiri, belajar
berkelompok, dan mengundang pakar dalam bidang agama, hukum, sosial, psikologi,
atau etika yang mendalami bidang etika kedokteran. Semakin banyak kasus yang
dibahas, akan semakin jelaslah bagi anggota komite bagaimana bentuk tatalaksana
pengambilan keputusan yang baik. Pendidikan etika tidak tebatas pada pimpinan dan
staf rumah sakit saja. Pemilik dan anggota yayasan, pasien, keluarga pasien,
dan masyarakat dapat diikut sertakan dalam pendidikan etika. Pemahaman akan
permasalahan etika akan menambah kepercayaan masyarakat dan membuka wawasan
mereka bahwa rumah sakit bekerja untuk kepentingan pasien dan masyarakat pada
umumnya. Selama ini dalam struktur rumah sakit di Indonesia dikenal
subkomite/panitia etik profesi medik yang merupakan struktur dibawah komite
medik yang bertugas menangani masalah etika rumah sakit. Pada umumnya anggota
panitia ini adalah dokter dan masalah yang ditangani lebih banyak yang
berkaitan dengan pelanggaran etika profesi. Mengingat etika kedokteran sekarang
ini sudah berkembang begitu luas dan kompleks maka keberadaan dan posisi
panitia ini tidak lagi memadai. Rumah sakit memerlukan tim atau komite yang
dapat menangani masalah etika rumah sakit dan tanggung jawab langsung kepada
direksi. Komite memberikan saran di bidang etika kepada pimpinan dan staf rumah
sakit yang membutuhkan. Keberadaan komite dinyatakan dalam struktur organisasi
rumah sakit dan keanggotaan komite diangkat oleh pimpinan rumah sakit atau
yayasan rumah sakit. Proses pembentukan KERS ini, rumah sakit memulainya dengan
membentuk tim kecil yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki kepedulian
mendalam dibidang etika kedokteran, bersikap terbuka dan memiliki semangat
tinggi. Jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan. Keanggotaan komite
bersifat multi disiplin meliputi dokter (merupakan mayoritas anggota) dari
berbagai spesialisasi, perawat, pekerja sosial, rohaniawan, wakil administrasi
rumah sakit, wakil masyarakat, etikawan, dan ahli hukum.